Komplotan EP Kembali Beraksi Besi Pembatas Trotoar di Kembang Jepun Diembat
SURABAYA, mediasuarabudayanusantara.my.id - Belum selesai dengan aksinya, EP (50) dan rekannya kembali lagi ke Jalan Kembang Jepun, Surabaya, sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka hendak mengambil besi pembatas trotoar lainnya.
Namun, kali ini keduanya tidak leluasa beraksi. Gerak-gerik mereka sudah terdeteksi petugas. EP akhirnya ditangkap saat kembali ke lokasi untuk melakukan pencurian susulan.
Padahal, beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas sudah melihat pergerakan kedua pelaku ketika mengambil besi pembatas trotoar.
"Petugas di lapangan sebenarnya sudah mendeteksi pergerakan mereka saat pencurian pertama sekitar pukul 01.00 WIB. Ternyata mereka kembali lagi ke lokasi sekitar pukul 03.00 WIB untuk mengambil besi lainnya," ujar Kapolsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo, Senin (28/9/2026).
Dari pemeriksaan polisi, aksi tersebut ternyata bukan baru sekali dilakukan. EP yang merupakan tukang becak motor warga Pesapen, Krembangan Selatan, diduga bersama HS telah mencuri besi pembatas trotoar secara bertahap sejak Juli 2026.
Dalam setiap aksinya, mereka menyasar satu hingga dua potong besi dan beraksi pada malam hari.
Modalnya pun sederhana. Keduanya hanya membawa palu dan obeng untuk mencukil besi pembatas dari fondasinya. Setelah berhasil dilepas, besi tersebut kemudian diangkut menggunakan becak milik EP.
Satu besi yang dicuri memiliki berat sekitar 12 kilogram. Jika dihitung dari aksi yang dilakukan sejak Juli, pencurian tersebut membuat kerugian material ditaksir mencapai Rp22 juta.
Polisi menyebut motif pencurian itu diduga karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi.
Dalam kasus ini, EP telah diamankan, sedangkan HS masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
EP kini dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ARDIYANSYAH-PAKAL)
Komentar (0)
Belum ada komentar.